Badan Pengurus Nasional Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (BPN ASPINDO) memberi penghargaan Tokoh Jasa Pertambangan Indonesia kepada Purnomo Yusgiantoro. Apresiasi ini diberikan dalam Temu Tahunan Jasa Pertambangan (TTJP) 2024 di Kuta, Bali, Jumat 01/03/2024.
Penghargaan didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Umum BPN ASPINDO Nomor: 001/SKKU/ASPINDO/2023 tentang Penghargaan Apresiasi Tokoh Jasa Pertambangan.
ASPINDO menilai Purnomo Yusgiantoro berhasil membangun fondasi-fondasi dasar tata kelola pertambangan di Indonesia pasca-Reformasi, khususnya saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2000-2009.
Penghargaan tidak lepas dari dedikasi dan jasa Purnomo yang luar biasa di dunia pertambangan, terutama sektor jasa. Purnomo berhasil menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat pada masa transisi, yang manfaatnya bisa dirasakan hingga saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Purnomo Yusgiantoro mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diterimanya sebagai tokoh yang berjasa di sektor pertambangan.
Baginya, penghargaan tersebut juga merupakan penghargaan untuk rekan seperjuangannya dulu yang mendukung kebijakan yang diterbitkannya. Purnomo saat itu telah menyelamatkan sektor usaha jasa pertambangan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di sektor usaha jasa, dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 yang diterbitkan Purnomo. Kedua beleid ini kemudian dipadukan dalam satu payung hukum yang utuh, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.