Gambar 1 Prof. Raphael J. Heffron memaparkan dasar-dasar hukum energi internasional. (Foto: Parulian Sihotang)
SKK Migas bekerja sama dengan University of Dundee menyelenggarakan kuliah umum yang disampaikan oleh Prof. Raphael J. Heffron pada tanggal 17 September 2018 di gedung City Plaza. Prof. Raphael menyampaikan dua bagian presentasi tentang hukum energi. Dalam presentasi pertamanya, Prof. Raphael memaparkan teori dasar hukum energi, termasuk betapa pentingnya regulasi di bidang energi karena merupakan sektor dengan modal besar dan membutuhkan dana investasi yang lebih besar. Selain itu, modifikasi hukum energi di dalam suatu negara tidak hanya akan berdampak pada negara itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu pasar global terkait. Ia juga menyebutkan bahwa paradigma sektor energi saat ini sedang bergeser dari perdagangan sumber daya menjadi perdagangan karbon. Setelah Paris Agreement, yang ditandatangani oleh 194 negara, rencana ekonomi rendah karbon sedang dilaksanakan di seluruh dunia. Karena produksi karbon di suatu negara dapat mempengaruhi negara lain, pengurangan emisi karbon secara kolektif dengan menerapkan kebijakan perdagangan karbon global menjadi lebih penting.
Dalam presentasi keduanya, Prof. Raphael menyoroti pentingnya kebijakan dan regulasi guna menarik lebih banyak lagi investasi di sektor energi. Dengan adanya pergeseran dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, maka penting untuk menerapkan kebijakan yang akan mendukung pengembangan energi terbarukan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik investor untuk mengalokasikan kepercayaan pada sektor energi terbarukan. Selain kuliah umum, juga dilakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara SKK Migas dengan University of Dundee. Perpanjangan MoU ini diharapkan dapat memfasilitasi akademisi dan peneliti dari kedua belah pihak untuk terus menjalin hubungan guna memberikan rekomendasi kebijakan bagi perbaikan sektor energi Indonesia.